Pelaksanaan Pengawasan Dewan Pers Terhadap Pemberitaan Media Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Di Kota Pekanbaru
Hanum, Sarifah
Pesatnya pertumbuhan Media Online pasca revormasi menimbulkan tantangan
baru sekaligus persoalan bagi dunia Pers Indonesia. Tidak semua media patuh dan
memenuhi standard perusahaan pers sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Pers.
Demikian pula dalam praktik menjalankan pekerjaan jurnalistiknya, tingkat
pelanggaran media dalam menerapkan Kode Etik Jurnalistiknya relatif tinggi.
Bahkan ada media-media yang khusus berdiri untuk menghasilkan informasi hoax
atau berita palsu. Dengan demikian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 pasal 15 ayat 2 huruf c yaitu Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode
Etik Jurnalistik, tetapi pada pelaksanaannya masih sangat banyak media online
yang melanggar kode etik jurnalistik tersebut. Rumusan masalah yang diteliti oleh
penulis adalah Bagaimanakah pelaksanaan pengawasan Dewan Pers terhadap
pemberitaan media online berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers di Kota Pekanbaru, Bagaimanakah hambatan pelaksanaan
pengawasan Dewan Pers terhadap pemberitaan media online berdasarkan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Kota Pekanbaru,
Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan pelaksanaan pengawasan Dewan Pers
terhadap pemberitaan media online berdasarkan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers di Kota Pekanbaru. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan Dewan Pers terhadap pemberitaan
media online berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di
Kota Pekanbaru, untuk mengetahui hambantan pelaksanaan pengawasan Dewan
Pers terhadap pemberitaan media online berdasarkan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers di Kota Pekanbaru, dan untuk mengetahui upaya
mengatasi hambatan pelaksanaan pengawasan Dewan Pers terhadap pemberitaan
media online berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di
Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum sosiologis,
dimana penulis langsung turun ke lapangan dengan melakukan wawancara para
narasumber, hasil dari analisis data ini disimpulkan secara deduktif yaitu menarik
suatu kesimpulan dari dalil yang bersifat umum menjadi suatu pernyataan yang
bersifat khusus. Adapun hasil yang dicapai dalam penelitian ini menunjukkan
bahwa pelaksanaan pengawasan Dewan Pers terhadap pemberitaan media online
di Pekanbaru belum terlaksana sesuai aturan yang berlaku sehingga masih banyak
media onlinea yang melanggar Kode Etik Jurnalistiknya. Adapun yang menjadi
penghambambat dalam proses pengawasan tersebut adalah tidak adanya dewan
pers di pekanbaru. Upaya yang dilakukan untuk mengatasinya adalah
bekerjasamay dengan Serikat Perusahaan Pers dalam melakukan pengawasan.
Saran dari penulis yaitu Serikat Perusahan Pers sebaiknya membantu perusahaan
pers untuk melakukan verifikasi dengan menghubungi perusahaan pers yang
belum melakukan verifikasi.
baru sekaligus persoalan bagi dunia Pers Indonesia. Tidak semua media patuh dan
memenuhi standard perusahaan pers sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Pers.
Demikian pula dalam praktik menjalankan pekerjaan jurnalistiknya, tingkat
pelanggaran media dalam menerapkan Kode Etik Jurnalistiknya relatif tinggi.
Bahkan ada media-media yang khusus berdiri untuk menghasilkan informasi hoax
atau berita palsu. Dengan demikian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 pasal 15 ayat 2 huruf c yaitu Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode
Etik Jurnalistik, tetapi pada pelaksanaannya masih sangat banyak media online
yang melanggar kode etik jurnalistik tersebut. Rumusan masalah yang diteliti oleh
penulis adalah Bagaimanakah pelaksanaan pengawasan Dewan Pers terhadap
pemberitaan media online berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers di Kota Pekanbaru, Bagaimanakah hambatan pelaksanaan
pengawasan Dewan Pers terhadap pemberitaan media online berdasarkan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Kota Pekanbaru,
Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan pelaksanaan pengawasan Dewan Pers
terhadap pemberitaan media online berdasarkan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers di Kota Pekanbaru. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan Dewan Pers terhadap pemberitaan
media online berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di
Kota Pekanbaru, untuk mengetahui hambantan pelaksanaan pengawasan Dewan
Pers terhadap pemberitaan media online berdasarkan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers di Kota Pekanbaru, dan untuk mengetahui upaya
mengatasi hambatan pelaksanaan pengawasan Dewan Pers terhadap pemberitaan
media online berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di
Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum sosiologis,
dimana penulis langsung turun ke lapangan dengan melakukan wawancara para
narasumber, hasil dari analisis data ini disimpulkan secara deduktif yaitu menarik
suatu kesimpulan dari dalil yang bersifat umum menjadi suatu pernyataan yang
bersifat khusus. Adapun hasil yang dicapai dalam penelitian ini menunjukkan
bahwa pelaksanaan pengawasan Dewan Pers terhadap pemberitaan media online
di Pekanbaru belum terlaksana sesuai aturan yang berlaku sehingga masih banyak
media onlinea yang melanggar Kode Etik Jurnalistiknya. Adapun yang menjadi
penghambambat dalam proses pengawasan tersebut adalah tidak adanya dewan
pers di pekanbaru. Upaya yang dilakukan untuk mengatasinya adalah
bekerjasamay dengan Serikat Perusahaan Pers dalam melakukan pengawasan.
Saran dari penulis yaitu Serikat Perusahan Pers sebaiknya membantu perusahaan
pers untuk melakukan verifikasi dengan menghubungi perusahaan pers yang
belum melakukan verifikasi.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-21T04:13:13Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah