Pelaksanaan Perjanjian Kredit Barang-Barang Elektronik Oleh Debitur Pada Pt Adira Quantum Kota Pekanbaru
Firmansyah, Fandi
Pelaksanaan perjanjian yang dibuat tidaklah selalu berjalan mulus sesuai yang
direncanakan oleh para pihak. Dalam hal pelaksanaan perjanjian beli sewa, apabila Pembeli
Sewa (debitur) melakukan wanprestasi atau ingkar janji atau cidera janji maka Penjual Sewa
(kreditur) dapat melakukan upaya penyelesaiannya sesuai yang telah disepakati dalam
perjanjian.. Namun, dalam pelaksanaannya banyak permasalahan yang timbul baik dari Penjual
Sewa (kreditur) maupun Pembeli Sewa (debitur), seperti contohnya adalah Pembeli Sewa
(debitur) tidak membayar angsuran yang telah disepakati. Berdasarkan uraian-uraian latar
belakang masalah diatas, penulis tertarik melakukan penelitian ke dalam bentuk skripsi dengan
judul: Pelaksanaan Perjanjian Kredit Barang-Barang Elektronik Oleh Debitur Pada PT Adira
Quantum Kota Pekanbaru”.
Berdasarkan Latar Belakang Masalah yang telah diuraikan diatas, yang menjadi
rumusan masalah dalam skripsi ini adalah, Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian kredit barangbarang elektronik oleh debitur pada PT Adira Quantum Kota Pekanbaru, hambatan dan upaya
yang dilakukan terhadap pelaksanaan perjanjian kredit barang-barang elektronik oleh debitur
pada PT Adira Quantum Kota Pekanbaru.
Jenis penelitian adalah menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis. Dimana lokasi
penelitian yang dilakukan di PT Adira Quantum Kota Pekanbaru. Selanjutnya Dimana data yang
penulis lakukan dengan menggunakan analisis kualitatif.
Kesimpulannya adalah Pelaksanaan perjanjian kredit barang-barang elektronik oleh
debitur pada PT Adira Quantum Kota Pekanbaru belum berjalan sebagaimana mestinya,
dikarenakan dalam kenyataan sering jumpai adanya pembeli sewa yang tidak melaksanakan
perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak yakni adanya keterlambatan pembayaran
yang dilakukan oleh Debitur sampai dengan lima bulan terlambat pembayaran angsuran kredit,
dan debitur lalai atau tidak membayar angsuran, barang jaminan telah berpindahtangan pada
orang lain tanpa sepengetahuan pihak perusahaan, barang jaminannya telah hilang atau musnah,
alamat yang diberikan oleh debitur ke kantor tidak sesuai yakni beda pemilik rumahnya sehingga
PT. Adira Quantum Pekanbaru mengingatkan konsumen melalui telepon untuk membayar
angsuran meskipun barang telah berpindah tangan. Saran yang diberikan kepada PT. Adira
Quantum Pekanbaru PT Adira Quantum Kota Pekanbaru sebelum memberikan pembiayaan harus
lebih selektif dan mempertajam analisa customer profilenya agar terhindar dari masalah,
menjelaskan secara detail dan terperinci kepada konsumen mengenai ketentuan yang telah
ditetapkan yaitu mengenai kewajiban konsumen mengenai tanggal jatuh tempo anggsuran,dan
tidak langsung menghentikan perjanjian dengan menarik kembali barang yang ada dalam tangan
pembeli, tetapi sebaiknya memberi kesempatan kepada pembeli untuk melakukan kewajibannya.
direncanakan oleh para pihak. Dalam hal pelaksanaan perjanjian beli sewa, apabila Pembeli
Sewa (debitur) melakukan wanprestasi atau ingkar janji atau cidera janji maka Penjual Sewa
(kreditur) dapat melakukan upaya penyelesaiannya sesuai yang telah disepakati dalam
perjanjian.. Namun, dalam pelaksanaannya banyak permasalahan yang timbul baik dari Penjual
Sewa (kreditur) maupun Pembeli Sewa (debitur), seperti contohnya adalah Pembeli Sewa
(debitur) tidak membayar angsuran yang telah disepakati. Berdasarkan uraian-uraian latar
belakang masalah diatas, penulis tertarik melakukan penelitian ke dalam bentuk skripsi dengan
judul: Pelaksanaan Perjanjian Kredit Barang-Barang Elektronik Oleh Debitur Pada PT Adira
Quantum Kota Pekanbaru”.
Berdasarkan Latar Belakang Masalah yang telah diuraikan diatas, yang menjadi
rumusan masalah dalam skripsi ini adalah, Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian kredit barangbarang elektronik oleh debitur pada PT Adira Quantum Kota Pekanbaru, hambatan dan upaya
yang dilakukan terhadap pelaksanaan perjanjian kredit barang-barang elektronik oleh debitur
pada PT Adira Quantum Kota Pekanbaru.
Jenis penelitian adalah menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis. Dimana lokasi
penelitian yang dilakukan di PT Adira Quantum Kota Pekanbaru. Selanjutnya Dimana data yang
penulis lakukan dengan menggunakan analisis kualitatif.
Kesimpulannya adalah Pelaksanaan perjanjian kredit barang-barang elektronik oleh
debitur pada PT Adira Quantum Kota Pekanbaru belum berjalan sebagaimana mestinya,
dikarenakan dalam kenyataan sering jumpai adanya pembeli sewa yang tidak melaksanakan
perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak yakni adanya keterlambatan pembayaran
yang dilakukan oleh Debitur sampai dengan lima bulan terlambat pembayaran angsuran kredit,
dan debitur lalai atau tidak membayar angsuran, barang jaminan telah berpindahtangan pada
orang lain tanpa sepengetahuan pihak perusahaan, barang jaminannya telah hilang atau musnah,
alamat yang diberikan oleh debitur ke kantor tidak sesuai yakni beda pemilik rumahnya sehingga
PT. Adira Quantum Pekanbaru mengingatkan konsumen melalui telepon untuk membayar
angsuran meskipun barang telah berpindah tangan. Saran yang diberikan kepada PT. Adira
Quantum Pekanbaru PT Adira Quantum Kota Pekanbaru sebelum memberikan pembiayaan harus
lebih selektif dan mempertajam analisa customer profilenya agar terhindar dari masalah,
menjelaskan secara detail dan terperinci kepada konsumen mengenai ketentuan yang telah
ditetapkan yaitu mengenai kewajiban konsumen mengenai tanggal jatuh tempo anggsuran,dan
tidak langsung menghentikan perjanjian dengan menarik kembali barang yang ada dalam tangan
pembeli, tetapi sebaiknya memberi kesempatan kepada pembeli untuk melakukan kewajibannya.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-24T06:11:36Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah