PELAKSANAAN PEMBERLAKUAN KAWASAN TANPA ROKOK DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ARIFINACHMADPROVINSI RIAU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN
Guntur, Vitho
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang
untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan,
dan/atau mempromosikan Produk Tembakau. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasein
menyebutkan setiap Rumah Sakit wajib memberlakukan seluruh lingkungan
rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok. RSUD Arifin Achmad telah
menerapkan Kawasan Tanpa Rokok namun pelaksaannya belum maksimal.
Masalah pokok pada penelitian ini adalah Pelaksanaan Pemberlakuan Kawasan
Tanpa Rokok Di RSUD Arifin Achmad Berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajibab Rumah
Sakit Dan Kewajiban Pasien, Hambatan dalam Pelaksanaan Pemberlakuan
Kawasan Tanpa Rokok Di RSUD Arifin Achmad Berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajibab Rumah
Sakit Dan Kewajiban Pasien, Upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan
hambatan Pelaksanaan Pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok Di RSUD Arifin
Achmad Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2018 Tentang Kewajibab Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Metode
penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis/Yuridis sosiologis yaitu
dilakukan dengan cara survey, dengan menggunakan alat pengumpulan data
berupa wawancara. Sedangkan Analisis data dilakukan secara kualitatif.
Tujuan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok adalah Menurunkan angka
kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat
untuk hidup sehat, Meningkatkan produktifitas kerja optimal, Mewujudkan
kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok, Menurunkan angka
perokok dan mencegah perokok pemula, Mewujudkan generasi muda yang sehat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Pemberlakuan Kawasan Tanpa
Rokok di RSUD Arifin Achmad sudah berjalan tetapi belum terlaksana dengan
baik masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan sesuai dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajibab
Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien. Masih banyak pengunjung yang merokok di
lingkungan rumah sakit, Hambatan RSUD Arifin Achmah dalam Pelaksanaan
Pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok adalah kurangnya SDM untuk mengawasi
seluruh lingkungan rumah sakit, Upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan
hambatan Pelaksanaan Pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok Di RSUD Arifin
Achmad adalah perlu dilakukannya evaluasi secara berkala oleh managemen
rumah sakit untuk mengetahui perkembangan implementasi kebijakan
pemberlakuan KTR di RSUD Arifin Achmad.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa RSUD Arifin
Achmad belum melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajibab Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
dengan baik dikarenakan terdapat beberapa hambatan, Hendaknya RSUD Arifin
Achmad memperbanyak lokasi pemasangan poster dan spanduk larangan
merokok.
Kata kunci : Kawasan Tanpa Rokok, Implementasi, Rumah Sakit
untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan,
dan/atau mempromosikan Produk Tembakau. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasein
menyebutkan setiap Rumah Sakit wajib memberlakukan seluruh lingkungan
rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok. RSUD Arifin Achmad telah
menerapkan Kawasan Tanpa Rokok namun pelaksaannya belum maksimal.
Masalah pokok pada penelitian ini adalah Pelaksanaan Pemberlakuan Kawasan
Tanpa Rokok Di RSUD Arifin Achmad Berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajibab Rumah
Sakit Dan Kewajiban Pasien, Hambatan dalam Pelaksanaan Pemberlakuan
Kawasan Tanpa Rokok Di RSUD Arifin Achmad Berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajibab Rumah
Sakit Dan Kewajiban Pasien, Upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan
hambatan Pelaksanaan Pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok Di RSUD Arifin
Achmad Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2018 Tentang Kewajibab Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Metode
penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis/Yuridis sosiologis yaitu
dilakukan dengan cara survey, dengan menggunakan alat pengumpulan data
berupa wawancara. Sedangkan Analisis data dilakukan secara kualitatif.
Tujuan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok adalah Menurunkan angka
kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat
untuk hidup sehat, Meningkatkan produktifitas kerja optimal, Mewujudkan
kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok, Menurunkan angka
perokok dan mencegah perokok pemula, Mewujudkan generasi muda yang sehat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Pemberlakuan Kawasan Tanpa
Rokok di RSUD Arifin Achmad sudah berjalan tetapi belum terlaksana dengan
baik masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan sesuai dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajibab
Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien. Masih banyak pengunjung yang merokok di
lingkungan rumah sakit, Hambatan RSUD Arifin Achmah dalam Pelaksanaan
Pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok adalah kurangnya SDM untuk mengawasi
seluruh lingkungan rumah sakit, Upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan
hambatan Pelaksanaan Pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok Di RSUD Arifin
Achmad adalah perlu dilakukannya evaluasi secara berkala oleh managemen
rumah sakit untuk mengetahui perkembangan implementasi kebijakan
pemberlakuan KTR di RSUD Arifin Achmad.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa RSUD Arifin
Achmad belum melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajibab Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
dengan baik dikarenakan terdapat beberapa hambatan, Hendaknya RSUD Arifin
Achmad memperbanyak lokasi pemasangan poster dan spanduk larangan
merokok.
Kata kunci : Kawasan Tanpa Rokok, Implementasi, Rumah Sakit
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2022-06-08T04:19:29Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah