Modul pengembangan keprofesian berkelanjutan: seni budaya seni musik kelompok kompetensi F
Nusanti, Irene; Hartaya, Kari
Modul pengembangan keprofesian berkelanjutan Seni Budaya Seni Musik SMA yang telah terintegrasi penguatan pendidikan karakter Kelompok Kompetensi F ini terdapat dua kompetensi yaitu pedagogi dan profesional. Kompetensi pedagogi berisi: pengembangan potensi peserta didik meliputi konsep pengembangan potensi yang maksimal, tujuan pengembangan potensi yang maksimal dan prinsip pengembangan potensi yang Maksimal. Kompetensi profesional berisi: organologi meliputi Idhiophone dan Electrophone, Chordophone, Aerophone dan Membranophone.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan: PPPPTK Seni dan Budaya
- Tahun
- 2018
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2018-11-07T04:10:22Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah