Revitalisasi pendidikan vokasi
Effendy, Muhadjir
Nawacita telah menempatkan pendidikan vokasi sebagai prioritas utama pembangunan pendidikan. Presiden juga telah mengeluarkan Inpres Nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas dan
Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia yang menjadi arah pembangunan pendidikan vokasi ke depan. Dalam Inpres tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendapat tugas untuk: (1) membuat peta jalan pengembangan SMK; (2) menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan
kompetensi sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan (link and match); (3) meningkatkan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK; (4) meningkatkan kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah
daerah, dan dunia usaha/industri; (5) meningkatkan akses, sertifikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK; dan (6) membentuk Kelompok Kerja Pengembangan SMK.
Dokumen Revitalisasi Pendidikan Vokasi ini merupakan wujud dari pelaksanaan Inpres tersebut. Ruang lingkupnya masih terfokus pada integrasi penyelenggaraan pendidikan vokasi yang terdapat di lingkungan Kemendikbud, yakni di SMK, lembaga kursus dan pelatihan, dan SMALB. Revitalisasi juga menyangkut perubahan filosofi dari supply-driven ke demand-driven. Pendidikan vokasi diarahkan pada penerapan sistem ganda (dual-system),
yakni belajar teori di SMK dan praktik di industri. Karena itu desain kurikulum dan sistem pengujian juga disesuaikan dengan kompetensi yang dibutuhkan dunia usaha dan industri dengan fokus utama pada bidang pertanian, maritim, pariwisata, dan industri kreatif. Penyediaan dan peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan juga menjadi bagian dari revitalisasi. Pada bagian akhir, dokumen ini menyajikan Peta Jalan Pengembangan Pendidikan Vokasi di Kemendikbud.
Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia yang menjadi arah pembangunan pendidikan vokasi ke depan. Dalam Inpres tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendapat tugas untuk: (1) membuat peta jalan pengembangan SMK; (2) menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan
kompetensi sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan (link and match); (3) meningkatkan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK; (4) meningkatkan kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah
daerah, dan dunia usaha/industri; (5) meningkatkan akses, sertifikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK; dan (6) membentuk Kelompok Kerja Pengembangan SMK.
Dokumen Revitalisasi Pendidikan Vokasi ini merupakan wujud dari pelaksanaan Inpres tersebut. Ruang lingkupnya masih terfokus pada integrasi penyelenggaraan pendidikan vokasi yang terdapat di lingkungan Kemendikbud, yakni di SMK, lembaga kursus dan pelatihan, dan SMALB. Revitalisasi juga menyangkut perubahan filosofi dari supply-driven ke demand-driven. Pendidikan vokasi diarahkan pada penerapan sistem ganda (dual-system),
yakni belajar teori di SMK dan praktik di industri. Karena itu desain kurikulum dan sistem pengujian juga disesuaikan dengan kompetensi yang dibutuhkan dunia usaha dan industri dengan fokus utama pada bidang pertanian, maritim, pariwisata, dan industri kreatif. Penyediaan dan peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan juga menjadi bagian dari revitalisasi. Pada bagian akhir, dokumen ini menyajikan Peta Jalan Pengembangan Pendidikan Vokasi di Kemendikbud.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
- Tahun
- 2016
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2019-06-12T07:37:45Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah