Peta jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan Kebudayaa 2015 - 2019
Suhardi, Didik
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah
berhasil menyusun dokumen usulan dan peta jalan (roadmap) Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015—2019. Peta jalan tersebut mencakup delapan program area perubahan, sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010—2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 11 tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015—2019. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden nomor 7 tahun
2015 tentang Organisasi Kementerian Negara dan Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka peta jalan reformasi birokrasi Kemendikbud juga dilakukan penyesuaian/perubahan mengacu pada Perpres tersebut. Delapan program area perubahan yang menjadi fokus reformasi birokrasi di lingkungan Kemendikbud yaitu, 1) Manajemen Perubahan;
2) Penguatan Pengawasan; 3) Penguatan Akuntabilitas Kinerja; 4) Penguatan Kelembagaan; 5) Penguatan Tata Laksana; 6) Penguatan Sistem Manajemen SDM Aparatur; 7) Penguatan Peraturan PerundangUndangan; 8) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang terdiri atas:(a)Layanan PesertaDidik;
(b) Layanan Satuan Pendidikan; (c) Layanan Substansi Pendidikan;(d) Layanan Guru danTendik;(e) Layanan Kebudayaan;(f)Layanan Kebahasaan.
berhasil menyusun dokumen usulan dan peta jalan (roadmap) Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015—2019. Peta jalan tersebut mencakup delapan program area perubahan, sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010—2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 11 tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015—2019. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden nomor 7 tahun
2015 tentang Organisasi Kementerian Negara dan Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka peta jalan reformasi birokrasi Kemendikbud juga dilakukan penyesuaian/perubahan mengacu pada Perpres tersebut. Delapan program area perubahan yang menjadi fokus reformasi birokrasi di lingkungan Kemendikbud yaitu, 1) Manajemen Perubahan;
2) Penguatan Pengawasan; 3) Penguatan Akuntabilitas Kinerja; 4) Penguatan Kelembagaan; 5) Penguatan Tata Laksana; 6) Penguatan Sistem Manajemen SDM Aparatur; 7) Penguatan Peraturan PerundangUndangan; 8) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang terdiri atas:(a)Layanan PesertaDidik;
(b) Layanan Satuan Pendidikan; (c) Layanan Substansi Pendidikan;(d) Layanan Guru danTendik;(e) Layanan Kebudayaan;(f)Layanan Kebahasaan.
Detail Information
- Publisher
- Sekretariat Reformasi Birokrasi, Sekretarian Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2017-11-17T03:10:00Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah