Beberapa Upaya Konservasi Pencegahan di Sumatera (Sebuah Solusi Alternatif)
Mulyati, Sri
Konservasi secara umum terbagi dalam dua sifat, yaitu yang bersifat perbaikan (kuratif) dan yang bersifat pencegahan (preventif). Konservasi yang dibahas dalam artikel ini adalah konservasi yang bersifat pencegahan. Konservasi pencegahan dimaksudkan sebagai tindakan menghindari hal-hal yang dapat membuat terjadinya kerusakan/pelapukan pada cagar budaya sehingga cagar budaya tersebut dapat bertahan lebih lama lagi. Melakukan tindakan pencegahan berarti mempertahankan keaslian bentuk, bahan, tata letak dan teknik pengerjaan yang melekat pada cagar budaya tersebut. Keaslian/orisinalitas sangat penting, untuk menjamin bukti cipta, rasa dan karsa dari sang pembuatnya dimasa lalu. Intervensi yang terlampau banyak pada penanganan cagar budaya dapat menyebabkan kekaburan dalam memahami budaya masa lampau manusia. Pengamatan yang terkaburkan akan menghasilkan intrepretasi yang jauh dari nilai kebenaran. Tindakan konservasi pencegahan yang dipaparkan di artikel ini adalah berupa tindakan rekonstruksi, penguburan kembali dan tindakan penutupan. Rekonstruksi dapat membantu melestarikan atau memperpanjang usia cagar budaya karena mampu menghalangi terjadinya kerusakan lebih lanjut pada suatu cagar budaya. Penguburan kembali juga mampu mempertahankan kuantitas dan kualitas cagar budaya dengan menjaga stabilitas keadaan tanah yang menjadi penimbunnya. Terakhir penutupan dengan berbagai macam cara seperti pencungkupan, pemagaran maupun menggunakan tutup kaca juga mampu mempertahanan keadaan cagar budaya pada kondisi aman dan stabil, dengan beberapa ketentuan.
Detail Information
- Publisher
- Balai Konservasi Borobudur
- Tahun
- 2017
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2018-03-28T06:24:17Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah