Menak Jingga : bacaan untuk remaja setingkat SMP
Sasangka, S.S.T Wisnu
Janji yang terlanjur diucapkan, terlebih diucapkan oleh
penguasa, selayaknyalah ditepati sebab jika diingkari, tentu
banyak pihak yang kecewa. Sama halnya yang dialami oleh Menak Jingga, ia kecewa terhadap penguasa Majapahit yang ingkar janji sehingga dia menyerbu Majapahit. Hingga kini masyarakat Blambangan masih beranggapan bahwa Menak Jingga adalah pahlawan, tetapi bagi penguasa Majapahit, Menak Jingga adalah pemberontak. Ajaran moral yang dapat dipetik dalam cerita ini adalah bahwa kebenaran yang hakiki hanyalah kebenaran Sang Khalik pencipta alam jagad seisinya, sedangkan kebenaran menurut ukuran manusia dapat diputarbalikkan sesuai dengan selera penguasa. Selain itu, memperturutkan hawa nafsu serakah seperti
yang dialami sang tokoh, ternyata dapat mencelakakan diri sendiri.
penguasa, selayaknyalah ditepati sebab jika diingkari, tentu
banyak pihak yang kecewa. Sama halnya yang dialami oleh Menak Jingga, ia kecewa terhadap penguasa Majapahit yang ingkar janji sehingga dia menyerbu Majapahit. Hingga kini masyarakat Blambangan masih beranggapan bahwa Menak Jingga adalah pahlawan, tetapi bagi penguasa Majapahit, Menak Jingga adalah pemberontak. Ajaran moral yang dapat dipetik dalam cerita ini adalah bahwa kebenaran yang hakiki hanyalah kebenaran Sang Khalik pencipta alam jagad seisinya, sedangkan kebenaran menurut ukuran manusia dapat diputarbalikkan sesuai dengan selera penguasa. Selain itu, memperturutkan hawa nafsu serakah seperti
yang dialami sang tokoh, ternyata dapat mencelakakan diri sendiri.
Detail Information
- Publisher
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
- Tahun
- 2016
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2021-10-09T14:43:28Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah