Jendela Pendidikan dan Kebudayaan : media komunikasi dan inspirasi XV/September-2017
Budiyono, Luluk; Salpiati, Emi; Anbarini, Ratih; Rogeleonick, Aline; Maulipaksi, Desliana; Bahari, Agi; Gracia, Gloria; Hartono, Seno; Retnawati, Dwi; Putri, Ryka Hapsari
Strategi meningkatkan kesejahteraan kepada guru terus dilakukan oleh pemerintah. Kepada guru bersertifikat pendidik, diberikan tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji pokok per bulan. Sementara bagi guru yang belum bersertifikat, diberikan tambahan penghasilan atau insentif yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kemampuan profesionalnya.
Bagi guru yang mengajar di daerah khusus, diberikan pula tunjangan khusus yang diharapkan dapat membantu meringankan beban guru menghadapi kerasnya perjuangan mendidik siswa di daerah yang sangat tertinggal atau tertinggal. Guru garis depan (GGD) juga termasuk dalam penerima tunjangan khusus ini.
Bagi guru yang mengajar di daerah khusus, diberikan pula tunjangan khusus yang diharapkan dapat membantu meringankan beban guru menghadapi kerasnya perjuangan mendidik siswa di daerah yang sangat tertinggal atau tertinggal. Guru garis depan (GGD) juga termasuk dalam penerima tunjangan khusus ini.
Detail Information
- Publisher
- Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM)
- Tahun
- 2017
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-04-09T01:48:33Z
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah