Pemberdayaan nilai budaya dalam rangka mewujudkan keluarga sejahtera daerah Sumatera Utara
Ritongga, Ahmad Husin; Lubis, Zulkifli; Siregar, Abdullah; Siagian, Wilson
Penelitian ini bertujuan untuk:
1. Mengungkapkan Nilai - Nilai budaya yang kondusif untuk mewujudkan keluarga sejahtera.
2. Mendeskipsikan tindakan yang dilakukan oleh anggota keluarga dan warga komunitas penelitian dalam memberdayakan nilai-nilai budaya tradisi mereka yang relevan untuk mewujudkan keluarga sejahtera.
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud, dari berbagai pertimbangan yang menyangkut tentang keluarga sejahtera melalui aspek tentang pemberdayaan nilai budaya dalam mewujudkan keluarga sejahtera daerah Sumatera Utara, maka dipilih Kabupaten Deli Serdang, kecamatan Lubuk Pakam sebagai wilayah cakupan penelitian ini.
Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1992 digariskan beberapa hal yang menjadi patokan dari Keluarga Sejahtera antara lain:
- Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah.
- Mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- Memiliki hubungan yang serasi antara anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungannya.
Mengacu pada Undang- Undang No. 10 Tahun 1992 masyarakat Batak. Konsep dan cita - cita ideal dari keluarga Batak Toba (Keluarga Sejahtera) berorientasi pada : Hamaraon (Kekayaan material dan spiritual), Hagabeon (Keturunan yang berkualitas dan panjang umur), Hasangapon (Kemulian, kewibawaan, kharisma untuk memiliki kekayaan).
1. Mengungkapkan Nilai - Nilai budaya yang kondusif untuk mewujudkan keluarga sejahtera.
2. Mendeskipsikan tindakan yang dilakukan oleh anggota keluarga dan warga komunitas penelitian dalam memberdayakan nilai-nilai budaya tradisi mereka yang relevan untuk mewujudkan keluarga sejahtera.
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud, dari berbagai pertimbangan yang menyangkut tentang keluarga sejahtera melalui aspek tentang pemberdayaan nilai budaya dalam mewujudkan keluarga sejahtera daerah Sumatera Utara, maka dipilih Kabupaten Deli Serdang, kecamatan Lubuk Pakam sebagai wilayah cakupan penelitian ini.
Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1992 digariskan beberapa hal yang menjadi patokan dari Keluarga Sejahtera antara lain:
- Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah.
- Mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- Memiliki hubungan yang serasi antara anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungannya.
Mengacu pada Undang- Undang No. 10 Tahun 1992 masyarakat Batak. Konsep dan cita - cita ideal dari keluarga Batak Toba (Keluarga Sejahtera) berorientasi pada : Hamaraon (Kekayaan material dan spiritual), Hagabeon (Keturunan yang berkualitas dan panjang umur), Hasangapon (Kemulian, kewibawaan, kharisma untuk memiliki kekayaan).
Detail Information
- Publisher
- Bagian Proyek Pengkajian dan Pembinaan Nilai-nilai Budaya Sumatera Utara
- Tahun
- 1998
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-02-28T02:01:23Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah