Naskah akademik rancangan undang-undang tentang cagar budaya
Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala, Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala
Perubahan mendasar yang dicantumkan dalam Rancangan Undang-undang Cagar Budaya adalah perubahan pengaturan tentang benda (dan situs) menjadi pengaturan terhadap aktivitas terhadap cagar budaya, yang meliputi benda, situs, dan kawasan cagar budaya. Selain itu perubahan juga didasarkan atas pergeseran pandangan terhadap pengertian dari benda cagar budaya dan situs menjadi Cagar Budaya (benda Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya mengacu pada perubahan paradigma arkeologi yang pada awalnya berorientasi pada benda/artefak dan situs bergeser menjadi orientasi pada kawasan.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Sejarah dan Purbakala, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
- Tahun
- 2009
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-17T03:07:29Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah