Keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 219/M/2013 tentang unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang milik negara dilingkungan kementerian pendidikan dan kebudayaan tahun 2013
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Menetapkan Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi
Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan tahun 2013 sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Menteri
ini.
Setiap Unit akuntasi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sesuai dengan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 26
tahun 2011 tentang unit akuntansi dan laporan keuangan
dilingkuangan kementerian pendidikan nasional.
Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan tahun 2013 sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Menteri
ini.
Setiap Unit akuntasi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sesuai dengan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 26
tahun 2011 tentang unit akuntansi dan laporan keuangan
dilingkuangan kementerian pendidikan nasional.
Detail Information
- Publisher
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Tahun
- 2013
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-03-17T02:47:01Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah