Kearifan lokal masyarakat adat Provinsi Jambi
Harto, Zulfikri; Novendra, Novendra
Masyarakat Suku Anak Dalam pada dasarnya adalah penjaga alam (hutan), tanpa adanya perintah dati mana pun. Mereka semenjak dahulu, secara turun temurun selalu menjaga kelestarian hutan. Mereka hidup di hutan dan tidak bisa dilepaskan dari hutan, karena hutan adalah segalanya bagi mereka. Kiamat bagi mereka adalah apabila hutan rusak, hutan ditebangi, sehingga hutan semakin habis. Ibaratnya itulah lonceng kematian bagi masyarakat Suku Anak Dalam, karena tiada hutan berarti mereka juga tidak ada atau mati.
Kehadiran Taman Nasional Bukit Duabelas yang juga ada di Kabupaten Batanghati oleh pemerintah, diantaranya adalah upaya untuk melindungi hak dan kepentingan sekitar 6.000 orang Suku Anak Dalam. Penetapan adanya TNBD bukan merupakan usaha "menghutankan" Suku Anak Dalam, namun usaha ini merupakan salah satu untuk menjawab dan mencari jalan keluar bagi kelangsungan serta keberadaan, melindungi hak dan kekayaan yang dapat menjamin masa depan mereka. Belum ada suatu cara atau metode dalam menangani permasalahan yang mereka hadapi saat ini. Keberadaan TNBD bisa dipandang sebagai dasar pijakan atau pondasi yang kokoh bagi Suku Anak Dalam untuk berubah. Hal tersebut dirasakan sebagai suatu cara yang lebih terhormat serta manusiawi, karena mereka melakukan dengan caranya sendiri untuk memutuskan adanya suatu perubahan.
Kehadiran Taman Nasional Bukit Duabelas yang juga ada di Kabupaten Batanghati oleh pemerintah, diantaranya adalah upaya untuk melindungi hak dan kepentingan sekitar 6.000 orang Suku Anak Dalam. Penetapan adanya TNBD bukan merupakan usaha "menghutankan" Suku Anak Dalam, namun usaha ini merupakan salah satu untuk menjawab dan mencari jalan keluar bagi kelangsungan serta keberadaan, melindungi hak dan kekayaan yang dapat menjamin masa depan mereka. Belum ada suatu cara atau metode dalam menangani permasalahan yang mereka hadapi saat ini. Keberadaan TNBD bisa dipandang sebagai dasar pijakan atau pondasi yang kokoh bagi Suku Anak Dalam untuk berubah. Hal tersebut dirasakan sebagai suatu cara yang lebih terhormat serta manusiawi, karena mereka melakukan dengan caranya sendiri untuk memutuskan adanya suatu perubahan.
Detail Information
- Publisher
- Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Tanjungpinang, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
- Tahun
- 2006
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-02T02:27:22Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah