Perlengkapan meramu daerah Sumatera Utara
Panggabean, H.; Perangin-angin, S.; Panggabean, Eli M.
Meramu merupakan salah satu sistem mata pencaharian hidup manusia. Pengumpulan terhadap tumbuh-tumbuhan dan akar-akaran yang dapat dimakan atau yang dijadikan sebagai bahan-bahan perlengkapan alat-alat rumah tangga. Segala kegiatan yang mereka lakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Begitu juga dengan adanya alat-alat yang masih begitu tradisional, ini disebabkan oleh teknologi pada saat itu masih sederhana.
Daerah Sumatera Utara yang terdiri dari 7 sub suku bangsa yaitu Melayu, Batak Toba, Batak Karo, Batak Simalungun, Batak Pakpak/Dairi, Batak Angkola/Mandailing serta Nias, masing-masing mengenal sistim mata pencaharian meramu. Namun, akibat pengaruh alat-alat modem sekarang ini lambat laun sistim mata penca�harian ini seolahlah terlupakan, terlebih-lebih masyarakat perkotaan. Walaupun demikian sistim ini masih dijumpai pada masyarakat pedesaan hanya saja tidak merupakan mata pencaharian pokok lagi, melainkan sebagai mata pencaharian tambahan saja.
Daerah Sumatera Utara yang terdiri dari 7 sub suku bangsa yaitu Melayu, Batak Toba, Batak Karo, Batak Simalungun, Batak Pakpak/Dairi, Batak Angkola/Mandailing serta Nias, masing-masing mengenal sistim mata pencaharian meramu. Namun, akibat pengaruh alat-alat modem sekarang ini lambat laun sistim mata penca�harian ini seolahlah terlupakan, terlebih-lebih masyarakat perkotaan. Walaupun demikian sistim ini masih dijumpai pada masyarakat pedesaan hanya saja tidak merupakan mata pencaharian pokok lagi, melainkan sebagai mata pencaharian tambahan saja.
Detail Information
- Publisher
- Museum Negeri Sumatera Utara
- Tahun
- 1991
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-02-06T01:51:11Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah