Pembinaan disiplin di lingkungan keluarga di Kota Kupang
Sanga, F.; Bhalu, F.; Pada, H.; Radja, S.; Messah, F. P.
Kota Kupang yang terd1ri dari 25 buah kelurahan yang tersebar dalam dua kecamatan (Kec.Kupang Utara dan Kec.Kupang Selatan) menyimpan sejumlah permasalahan yang faktual. Disamping permasalahan tentu terdapat pula potensi-potensi yang perlu dikenal dan dikembangkan secara memadai. Mengenai kendala dan potensi secara baik merupakan suatu kunci utama perencanaan atau penciptaan program pembangunan kota.Sasaran pembangunan menjadi jitu dengan hasil yang maksimal serta bermanfaat apabila memiliki program yang seksama, operasionaL dan bernilai guna yang tinggi.
Hal awal yang perlu disadari ialah kondisi topografi, kepadatan penduduk, latar belakang pola kehidupan masyarakat. dan kondisi perekonomian kota ikut mempunyai pengaruh besar terhadap kedisiplinan . Kedisiplinan dapat terjangkau apabila aturan-aturan yang menjadi acuan cukup memadai dan terpercaya. Keterandalan aturan yang diberlakukan tentu aturan termaksud sudah mempertimbangkan atau memperhitungkan sejumlah faktor penting, antara lain:
l.Masyarakat sasaran yang akan melaksanakan aturan-aturan yang ditetapkan
2.Fasilitas-fasilitas penunjang terlaksananya aturan-aturan
3.Aparat pelaksana aturan - aturan .
Faktor-faktor ini mempunyai pengaruh penting terhadap pelaksanaan aturan. Oleh sebab itu dalam upaya penyusun aturan, hendaknya faktor - faktor ini sudah menjadi bahan pertimbangan yang matang .
Hal awal yang perlu disadari ialah kondisi topografi, kepadatan penduduk, latar belakang pola kehidupan masyarakat. dan kondisi perekonomian kota ikut mempunyai pengaruh besar terhadap kedisiplinan . Kedisiplinan dapat terjangkau apabila aturan-aturan yang menjadi acuan cukup memadai dan terpercaya. Keterandalan aturan yang diberlakukan tentu aturan termaksud sudah mempertimbangkan atau memperhitungkan sejumlah faktor penting, antara lain:
l.Masyarakat sasaran yang akan melaksanakan aturan-aturan yang ditetapkan
2.Fasilitas-fasilitas penunjang terlaksananya aturan-aturan
3.Aparat pelaksana aturan - aturan .
Faktor-faktor ini mempunyai pengaruh penting terhadap pelaksanaan aturan. Oleh sebab itu dalam upaya penyusun aturan, hendaknya faktor - faktor ini sudah menjadi bahan pertimbangan yang matang .
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional
- Tahun
- 1996
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-11T01:45:53Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah