Rencana induk taman purbakala Sriwijaya di Karanganyar, Palembang
TW, Soekatno
Pada prinsipnya Karanganyar adalah situs yang perlu dilestarikan sehingga tidak dibenarkan untuk dibangun bangunan baru. Pembangunan Taman Purbakala Sriwijaya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembangunan Taman Purbakala Sriwijaya harus berwawasan pelestarian. Sebelum pembangunan dimulai, situs harus diteliti terlebih dahulu sampai dinyatakan bebas dari peninggalan purbakala.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Perlindungan dan Peninggalan Sejarah dan Purbakala, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
- Tahun
- 1992
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2023-12-14T01:45:27Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah