Pedoman perjenjangan buku
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 62 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Baku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Pedoman Perjenjangan Buku. Ruang lingkup pedoman perjenjangan buku mencakup buku pendidikan dan buku umum. Pedoman perjenjangan buku ini disusun dengan tujuan sebagai acuan untuk pemerolehan naskah dan penerbitan Buku bermutu sesuai dengan pembaca
sasaran, penilaian Buku Pendidikan atau penilaian Buku secara umum, penyediaan buku, dan penggunaan buku
sasaran, penilaian Buku Pendidikan atau penilaian Buku secara umum, penyediaan buku, dan penggunaan buku
Detail Information
- Publisher
- Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2023-12-07T04:42:16Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah