Pedoman pelaksanaan Bantua Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar Komunitas Adat Terpencil/Khusus tahun 2020
Samto, Samto
Berdasarkan data yang ada, sebagian besar persebaran penduduk buta aksara masih berada pada daerah kantong-kantong buta aksara atau yang masuk dalam kategori merah (angka persentase buta aksara di atas 4%). Selain itu, buta aksara juga terdapat di daerah terpencil dengan tantangan geografi s serta kearifan budaya lokal dan adat-istiadatnya. Oleh karena itu, untuk menuntaskan mereka dari buta aksara, tampaknya perlu disusun program pendidikan keaksaraan yang memperhatikan aspek-aspek pemenuhan kebutuhan dasar, realitas sosial dan latar budaya mereka, serta keterpaduan proses pengentasan buta aksara antara peserta didik, masyarakat dan pemangku kepentingan pendidikan keaksaraan. Keterpaduan penyelenggaraan pendidikan keaksaraan bukan saja dapat mengatasi masalah penyelenggaraan dan pengembangan keaksaraan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran akan arti pentingnya keaksaraan untuk menghadapi tantangan kehidupan yang mengglobal, serta dapat merangsang inspirasi bagi terjadinya transformasi sosial.
Terkait dengan hal tersebut, maka pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus menyediakan berbagai perangkat pembelajaran dan dana bantuan operasional bagi setiap warga masyarakat yang buta aksara untuk mengikuti pembelajaran pendidikan keaksaraan dasar komunitas adat terpencil/khusus.
Terkait dengan hal tersebut, maka pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus menyediakan berbagai perangkat pembelajaran dan dana bantuan operasional bagi setiap warga masyarakat yang buta aksara untuk mengikuti pembelajaran pendidikan keaksaraan dasar komunitas adat terpencil/khusus.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2020-08-05T17:02:59Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah