Modul 4: diskusi menggapai demokrasi (diskusi dan tanggapan kritis)
Kemendikbud, BP-PAUD dan Dikmas Kalimatan Selatan
Modul mata pelajaran bahasa Indonesia Kelas IX untuk peserta didik paket B ini disusun mengacu pada kurikulum 2013. Modul ini disusun sedemikian rupa dan lebih sederhana agar peserta didik dapat mempelajari materi modul ini. Apa bila peserta didik merasa kesulitan dan masih belum memahami modul ini maka bisa ditanyakan kepada Tutor Paket B yang ada tempat Kegiatan Belajar. Pada materi tentang penyusunan teks tanggapan kritis dapat dilakukan dengan memilih tema yang sedang banyak dibicarakan oleh khlayak pada saat ini. Tema-tema tersebut banyak kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk dapat menyusun teks tanggapan kritis setelah menemukan tema dilanjutkan dengan mengembangkan tema tersebut menggunakan kata-kata sendiri. Kalimat yang telah dikembangkan kemudian digabungkan menggunakan kanjungsi sesuai dengan struktur teks tanggapan kritis yaitu evaluasi “deskripsi teks” penegasan ulang. Pada materi diskusi dapat dijelaskan bahwa diskusi adalah salah satu bentuk aktivitas untuk bertukar pikiran atau gagasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bertujuan buat mendapat konvensi atau kesepahaman gagasan atau pendapat. Selain itu, diskusi juga dapat memperluas pengetahuan dan menambah pengalaman. Sedangkan teks diskusi adalah teks yang memberikan dua pendapat yang berbeda mengenai suatu hal atau pro dan kontra yang mengakibatkan kedua pihak saling menyampaikan masalah atau persoalan pada diskusi.
Detail Information
- Publisher
- Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Selatan
- Tahun
- 2018
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2026-01-09T01:59:24Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah