Struktur kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) (Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 07/D.D5/KK/2018)
Muhammad, Hamid
Peraturan ini berisi Struktur Kurikulum Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang
memuat Muatan Nasional, Muatan Kewilayahan, dan
Muatan Peminatan Kejuruan yang terdiri atas Dasar Bidang
Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian
serta alokasi waktu untuk tiap mata pelajaran sebagaimana
pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari peraturan ini.
Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud merupakan
acuan dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/ MAK;
Perangkat pembelajaran lainnya yang meliputi antara lain:
1. Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
2. Contoh Silabus;
3. Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); dan
4. Kelompok kompetensi yang dapat dilakukan sertifikasi
kompetensi;
akan diatur oleh Direktur Pembinaan Sekolah Menengah
Kejuruan.
Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang
memuat Muatan Nasional, Muatan Kewilayahan, dan
Muatan Peminatan Kejuruan yang terdiri atas Dasar Bidang
Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian
serta alokasi waktu untuk tiap mata pelajaran sebagaimana
pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari peraturan ini.
Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud merupakan
acuan dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/ MAK;
Perangkat pembelajaran lainnya yang meliputi antara lain:
1. Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
2. Contoh Silabus;
3. Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); dan
4. Kelompok kompetensi yang dapat dilakukan sertifikasi
kompetensi;
akan diatur oleh Direktur Pembinaan Sekolah Menengah
Kejuruan.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
- Tahun
- 2018
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2020-05-14T01:44:06Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah