Modul pelatihan penguatan kepala sekolah : pengelolaan peserta didik (MPPKS - DIK)
Sulistiyowati, Ari; Sofyan, H.
Kepemimpinan abad 21 bagi kepala sekolah dapat dilakukan dengan
beberapa strategi. Pertama, kepala sekolah harus mampu melihat
peluang dan potensi yang ada dengan mengidentifikasi masalah di
sekolahnya sebagai dasar pengembangan sekolah. Yang terpenting
bagi kepala sekolah adalah pelibatan secara aktif pemangku
kepentingan (stakeholders) sekolah yaitu guru, tenaga kependidikan,
peserta didik dan orangtua serta pihak terkait di luar sekolah untuk
menyelesaikan persoalan sekolah. Kedua, kepala sekolah dalam
perannya sebagai supervisor harus mampu berperan sebagai
pemimpin instruksional dalam merancang dan melaksanakan
pembelajaran abad 21 sesuai dengan konsep pendekatan
keterampilan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skills). Ketiga,
kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan abad 21 harus mampu mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan di sekolah baik
guru, tenaga kependidikan, maupun orangtua untuk bersama-sama
mewujudkan pendidikan yang dinamis sesuai dengan perkembangan
industry 4.0. Keempat, kepala sekolah harus memberikan dukungan
semangat dan penghargaan kepada guru, tenaga kependidikan, dan
peserta didik yang telah mencapai hasil atas prestasi, inovasi, dan
pencapaian lain yang membanggakan.
Modul ini berisi panduan sekaligus salah satu referensi yang dapat
digunakan untuk memandu kepala sekolah dalam pengembangan
kompetensi dan profesinya pada pelaksanaan pelatihan penguatan
kepala sekolah sebagai salah satu syarat untuk menduduki jabatan
kepala sekolah. Saya mengapresiasi upaya semua pihak sehingga
modul pelatihan penguatan kepala sekolah ini dapat terselesaikan.
Modul ini terbuka untuk mendapatkan koreksi dan masukan-masukan
konstruktif sebagai penyempurnaan di masa yang akan datang.
beberapa strategi. Pertama, kepala sekolah harus mampu melihat
peluang dan potensi yang ada dengan mengidentifikasi masalah di
sekolahnya sebagai dasar pengembangan sekolah. Yang terpenting
bagi kepala sekolah adalah pelibatan secara aktif pemangku
kepentingan (stakeholders) sekolah yaitu guru, tenaga kependidikan,
peserta didik dan orangtua serta pihak terkait di luar sekolah untuk
menyelesaikan persoalan sekolah. Kedua, kepala sekolah dalam
perannya sebagai supervisor harus mampu berperan sebagai
pemimpin instruksional dalam merancang dan melaksanakan
pembelajaran abad 21 sesuai dengan konsep pendekatan
keterampilan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skills). Ketiga,
kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan abad 21 harus mampu mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan di sekolah baik
guru, tenaga kependidikan, maupun orangtua untuk bersama-sama
mewujudkan pendidikan yang dinamis sesuai dengan perkembangan
industry 4.0. Keempat, kepala sekolah harus memberikan dukungan
semangat dan penghargaan kepada guru, tenaga kependidikan, dan
peserta didik yang telah mencapai hasil atas prestasi, inovasi, dan
pencapaian lain yang membanggakan.
Modul ini berisi panduan sekaligus salah satu referensi yang dapat
digunakan untuk memandu kepala sekolah dalam pengembangan
kompetensi dan profesinya pada pelaksanaan pelatihan penguatan
kepala sekolah sebagai salah satu syarat untuk menduduki jabatan
kepala sekolah. Saya mengapresiasi upaya semua pihak sehingga
modul pelatihan penguatan kepala sekolah ini dapat terselesaikan.
Modul ini terbuka untuk mendapatkan koreksi dan masukan-masukan
konstruktif sebagai penyempurnaan di masa yang akan datang.
Informasi Repositori
- Pembimbing
- harus mampu berperan sebagai
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2020-04-06T04:09:31Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah