Penerapan sistem penjaminan mutu internal dan benchmarking untuk peningkatan mutu pada satuan pendidikan.
Kaolan, Kaolan
Peningkatan mutu standar nasional dilakukan melalui penjaminan mutu (quality assurance), yang memfokuskan pada kepuasan pelanggan. Penjamainan mutu pada satuan pendidikan dengan menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal dengan langkahlangkah siklus SPMI yaitu: 1) Penetapan standar; 2) Pemetaan mutu; 3) Perencanaan peningkatan mutu; 4) Implementasi peningkatan mutu; dan 5) Evaluasi/Audit mutu. Penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal untuk menjamin bahwa proses layanan pendidikan di satuan pendidikan sejak perencanaan dan proses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku untuk memenuhi
SNP. Bagi satuan pendidikan yang sudah mencapai SNP, dapat menentukan standar mutu baru yang melampaui SNP dengan melakukan benchmarking. Benchmarking digunakan untuk peningkatan mutu dengan cara belajar pada sekolah sendiri (benchmarking internal) atau belajar ke satuan pendidikan bertaraf internasional atau satuan pendidikan nasional yang lebih dulu capaian mutunya di atas SNP sebagai mitra (benchmarking eksternal). Secara umum proses benchmarking dengan tahapan perencanaan, pengumpulan data, analisis data dan adaptasi.
SNP. Bagi satuan pendidikan yang sudah mencapai SNP, dapat menentukan standar mutu baru yang melampaui SNP dengan melakukan benchmarking. Benchmarking digunakan untuk peningkatan mutu dengan cara belajar pada sekolah sendiri (benchmarking internal) atau belajar ke satuan pendidikan bertaraf internasional atau satuan pendidikan nasional yang lebih dulu capaian mutunya di atas SNP sebagai mitra (benchmarking eksternal). Secara umum proses benchmarking dengan tahapan perencanaan, pengumpulan data, analisis data dan adaptasi.
Detail Information
- Publisher
- LPMP Kalimantan Timur
- Tahun
- 2017
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-10-21T08:20:55Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah