Implementasi pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) bagi guru jenjang SD di Kecamatan Samarinda Seberang
Kaolan, Kaolan; Basrani, Basrani
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keterlaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi guru di Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda. Hasil penelitian menunjukkan 22 responden (41,51%) implementasi PKB dari unsur pengembangan diri pada kategori baik sampai amat baik yaitu pada rentang 81 - 100. Sedangkan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dari unsur publikasi ilmiah dan karya inovatif sebanyak 52 responden (98,12%) dengan kategori kurang sampai cukup pada rentang 0-80. Hal ini menunjukkan bahwa, guru belum dapat memenuhi angka kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru dari pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Terdapat 1 responden (1,89%) yang telah memenuhi angka kredit dari pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat. Pelaksanaan PKB berdampak pada keterlambatan kenaikan pangkat bagi guru yaitu sebanyak 43 responden (81,13%) dengan masa kerja golongan lebih dari 5 tahun belum dapat mencukupi angka kredit pengembangan keprofesian dari unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah (karya inovatif). Kendala yang paling dominan implementasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah: 1) guru sekolah dasar di Kecamatan Samarinda Seberang belum pernah Pelatihan PKB; 2) kegiatan Pendidikan dan latihan terbatas; 3) tidak mengajukan usul penilaian angka kredit; dan 4) belum membuat publikasi ilmiah/karya inovatif.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
- Tahun
- 2017
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-10-24T07:19:56Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah