Tantangan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru kelas dan mata pelajaran
Kaolan, Kaolan
Pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru diatur dalam Permenpan nomor 84 tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya selanjutnya mengalami perubahan dan diberlakukan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Peraturan menteri ini membawa tantangan tersendiri bagi guru. Dengan perubahan pemberlakuan peraturan ini membawa konskuensi berupa tantangan antara lain adalah bagaimana guru dapat mengembangkan keprofesian berkelanjutan bagi dirinya sedangkan kemampuan atau kompetensi guru sangat terbatas, atau sarana dan fasilitasi kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah, atau karya inovatif sangat minimal. Tantangan berikutnya, bagaimana guru dapat terus melaksanakan pengembangan keprofesian jika sejak awal mereka sudah dipersyaratkan kenaikan jabatan dan pangkatnya dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan. Melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan, kompetensi guru dapat ditingkatkan untuk menjamin kualitas pelayanan pendidikan dan sebagai sarana pembinaan karier (kenaikan jabatan/kepangkatan guru).
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
- Tahun
- 2016
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-11-18T00:53:55Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah