Tinjauan sekilas upaya perlindungan kekayaan intelektual atas pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional
Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Direktorat Jenderal Nilai Budaya
Masalah perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HK.I) atas
karya budaya tradisional saat ini telah menjadi persoalan serius bagi bangsa Indonesia, terutama dikarenakan pengakuan sejumlah karya tersebut oleh negara lain, seperti lagu Sayange, disamping adanya kabar burung bahwa desain Batik dan alat musik Angklung juga telah diklaim sebagai hak milik negara Malaysia.
Berkaitan dengan hal tersebut, dirasakan kebutuhan untuk
segera melaksanakan berbagai tindakan yang dapat mendorong
perkembangan upaya perlindungan HKI atas karya budaya milik bangsa secara sistematis, berkelanjutan, namun tanpa menimbulkan gejolak konflik kepentingan antar anggota masyarakat di dalam negeri sendiri yang bersifat negatif sebagai akibat dari kemungkinan terjadinya kekeliruan pemahaman mengenai HKI atas karya budaya milik bangsa.
karya budaya tradisional saat ini telah menjadi persoalan serius bagi bangsa Indonesia, terutama dikarenakan pengakuan sejumlah karya tersebut oleh negara lain, seperti lagu Sayange, disamping adanya kabar burung bahwa desain Batik dan alat musik Angklung juga telah diklaim sebagai hak milik negara Malaysia.
Berkaitan dengan hal tersebut, dirasakan kebutuhan untuk
segera melaksanakan berbagai tindakan yang dapat mendorong
perkembangan upaya perlindungan HKI atas karya budaya milik bangsa secara sistematis, berkelanjutan, namun tanpa menimbulkan gejolak konflik kepentingan antar anggota masyarakat di dalam negeri sendiri yang bersifat negatif sebagai akibat dari kemungkinan terjadinya kekeliruan pemahaman mengenai HKI atas karya budaya milik bangsa.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Kebudayaan
- Tahun
- 2007
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2019-05-28T16:18:19Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah