Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 2 tahun 2016 tentang petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Mas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Berisi tentang petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
- Tahun
- 2016
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2019-06-10T21:32:01Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah