Modul guru pembelajar bimbingan dan konseling sekolah menengah atas/ sekolah menengah kejuruan (SMA/SMK) kelompok kompetensi H profesional: kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional
Triyono, Triyono; Musyarofah, Musyarofah
Konselor atau guru bimbingan konseling dituntut untuk memahamu dan mengelola kekuatan dan keterbatasan pribadi dan profesionalnya. setiap pemangku bimbingan konseling dituntut untuk menggunakan potensinya untuk memberikan layanan bantuan; sebaliknya harus mampu meminimalisisasi kelemahan-kelemahan yang ada pada dirinya. sifat dasar pribadi antara lain percaya penuh kepada pontensi peserta didik, komitmen kepada nilai kemanusiaan, peka terhadap lingkungan. kekuatan juga berarti pemilikan wawasan konselor atau guru bimbingan konseling tentang wawasan global, kemasyarakatan, psikologis. disamping itu juga diurai mengenai tanggung jawab konselor atau guru bimbingan dan konseling. antara lain tanggungjawab terhadap peserta didik, orang tua, sejawat didik, kepala sekolah.
Detail Information
- Publisher
- PPPPTK Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling
- Tahun
- 2016
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2017-03-27T00:37:24Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah