Yogyakarta dalam lintasan sejarah
Suhatno, Suhatno
Berdirinya Kasultanan Yogyakarta sebagai akibat Perjanjian Gianti 13 Pebruari 1755 yang dikenal dengan nama Palihan Nagari. Dalam Perjanjian Gianti ini Kerajaan Mataram dibagi dua antara Sunan Paku Buwono III dengan P Mangkubumi. Separo dikuasai Sunan Paku Buwono III tetap bertahta di Kasunanan Surakarta sedangkan P Mangkubumi bertahta di Yogyakarta. P. Mangkubumi setelah dinobatkan sebagai Sultan
bergelar “Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalogo Ngabdurakhman Sayidin Panotogomo Kalifatullah
Ingkang Jumeneng Kaping I ing Ngayogyokarto Hadiningrat. Satu bulan setelah Perjanjian Gianti yaitu pada tanggal 13 Maret 1755 Sultan Hamengku Buwono I mengumumkan bahwa separo dari Kerajaan Mataram yang dikuasainya itu diberi nama Ngayogyokarto Hadiningrat. Sejak itu Sultan Hamengku Buwono I bersiap-siap membangun ibukota dan keraton sebagai pusat pemerintahan. Untuk sementara sultan bersama keluarga dan pengikut-pengikutnya menempati pesanggrahan Gamping yang
dikenal dengan nama Pesanggrahan Ambarketawang.
bergelar “Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalogo Ngabdurakhman Sayidin Panotogomo Kalifatullah
Ingkang Jumeneng Kaping I ing Ngayogyokarto Hadiningrat. Satu bulan setelah Perjanjian Gianti yaitu pada tanggal 13 Maret 1755 Sultan Hamengku Buwono I mengumumkan bahwa separo dari Kerajaan Mataram yang dikuasainya itu diberi nama Ngayogyokarto Hadiningrat. Sejak itu Sultan Hamengku Buwono I bersiap-siap membangun ibukota dan keraton sebagai pusat pemerintahan. Untuk sementara sultan bersama keluarga dan pengikut-pengikutnya menempati pesanggrahan Gamping yang
dikenal dengan nama Pesanggrahan Ambarketawang.
Detail Information
- Publisher
- Direktorak Jenderal Kebudayaan: BPNB D.I. Yogyakarta
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2017-03-27T08:32:46Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah