Pemakaian Bahasa Indonesia yang baik dan benar pada badan publik di Kota Makassar
Garing, Jusmianti; Manuputty, David G.
Bahasa Indonesia memiliki kedudukan dan fungsi yang telah diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan semakin dikukuhkan dan diperjelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dengan adanya Undang-Undang tersebut, kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia sudah sepantasnya diposisikan sebagai bahasa yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia. Salah satu caranya adalah menggunakan Bahasa Indonesia pada badan publik berdasakan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Tujuan pengkajian ini semata-mata untuk menggambarkan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar pada badan publik di Kota Makassar.
Detail Information
- Publisher
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
- Tahun
- 2018
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2019-02-12T11:21:59Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah